September 22, 2023
fis@unima.ac.id

Sejarah Singkat Fakultas Ilmu Sosial

Perkembangan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) tidak terlepas dari perkembangan Universitas Negeri Manado (Unima) sejak terbentuknya sebagai Pendidikan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) di Tondano sejak 22 September 1955, yang didirikan pada saat Prof. Mr. Muhammad Yamin sebagai Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Perubahan kelembagaan Unima sejak PTPG, FKIP Unhas Tondano, pada 3 November 1960 menjadi FKIP Unhas di Manado, FKIP Unsuluteng dan IKIP Manado berdiri sendiri. Pada saat PTPG didirikan terdapat jurusan-jurusan sebagai embrio terbentuknya FIS Unima yaitu Sejarah, Geografi, Ekonomi, Hukum, Sosiologi dan Antropologi.

FIS berdiri sejak tahun 1963 dengan nama Fakultas Keguruan Pengetahuan Sosial (FKPS) pada waktu FKIP Unsuluteng berubah statusnya menjadi IKIP Yogyakarta Cabang Manado. Pada tahun 1965 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP No. 38 tahun 1965 tanggal 8 Maret 1965 Jo Kepres No. 275 1965 tanggal 14 September 1965, tentang perubahan status IKIP Yogyakarta menjadi IKIP Yogyakarta Cabang Manado menjadi IKIP Manado. FKPS berubah nama menjadi Fakultas Keguruan Ilmu Sosial (FKIS) dan membina jurusan-jurusan: Civics Hukum, Sejarah, Antropologi, Geografi, Ekonomi Umum, Ekonomi Perusahaan dan Ekonomi Administrasi. Berdasarkan Kepres RI Nomor 71 tahun 1982 dan Surat Keputusan Menteri DIKBUD No. 0157/0/1983 FKIS berubah menjadi FPIPS dan menetapkan jurusan dalam lingkungan FPIPS sebagai berikut:

  1. Jurusan Pendidikan Moral Pancasila dan Kewargaan Negara (PMP-KN).
  2. Jurusan Pendidikan Dunia Usaha (PDU) yang membina 4 buah program yaitu : Program Pendidikan Koperasi, Pendidikan Akuntansi, Pendidikan Tata Niaga dan Pendidikan Administrasi Perkantoran.
  3. Jurusan Pendidikan  Geografi
  4. Jurusan Pendidikan  Sejarah
  5. Jurusan mata Kuliah Dasra Umum (MKDU).

Struktur Organisasi FPIPS

  1. Dekan
  2. Pembantu Dekan
  3. Bagian Tata Usaha
  4. Jurusan
  5. Kelompok Pengajar

ad. a. Dekan

Dekan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan pembinaan sivitas akademika di lingkungan fakultas.

ad. b. Pembantu Dekan

1).   Pembantu Dekan Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan I, yang mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan, Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat.

2).   Pembantu Dekan bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan II, yang mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.

3).   Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan III, yang mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat korikuler.

ad. c. Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga fakultas.

  1. Sub Bagian  Umum dan Perlengkapan, dengan tugas melakukan urusan surat menyurat, rumah tangga dan perlegkapan.
  2. Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan, dengan tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan.
  3. Sub Bagian Akademik, dengan tugas melakukan urusan administrasi akademik, yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  4. Sub Bagian Kemahasiswaan dan hubungan Alumni, dengan tugas melakukan urusan administrasi pembinaan kemahasiswaan dan hubungan alumni.

ad. d. Jurusan

Jurusan adalah unsur pelaksana fakultas di bidang studi tertentu yang berada dibawah Dekan. Jurusan dipimpin oleh seorang ketua jurusan yang dipilih dari antara tenaga pengajar dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Ketua jurusan dibantu oleh seorang sekretaris jurusan, mempunyai tugas sebagai atau salah satu cabang ilmu teknologi atau seni tertentu sesuai dengan program pendidikan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ad.e. Kelompok Pengajar

Kelompok Pengajar adalah tenaga pengajar di lingkungan fakultas yang berada dibawah dan bertangggung jawab langsung kepada Dekan. Kelompok pengajar terdiri dari : tenaga pengajar biasa dan tenaga pengajar luar biasa, kelompok pengajar mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya/ilmunya serta memberikan bimibingan kepada mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa didalam proses pendidikannya.

Pengajar sebagai tenaga Fungsional Akademik adalah pemangku jabatan fungsional yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan tugas lainnya dalam hal pembinaan mahasiswa serta pengembangan fungsional.

( ** Sistem Pendidikan Tinggi Kependidikan Berdasarkan Pancasila, Materi khusus Penataran P-4 Pola 100 Jam FPIPS IKIP Manado tahun 1987/1988)