December 1, 2023
fis@unima.ac.id

Zona Integritas FISH UNIMA

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM)  predikat yang diberikan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Maklumat ZI FISH UNIMA

Dokumen Zona Integritas

No.PenilaianKeterangan
IMANAJEMEN PERUBAHANLihat
I.1.TIM KERJALihat
I.1.a.Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona IntegritasLihat
I.1.b.Penentuan anggota Tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelasLihat
I.2.DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITASLihat
I.2.a.Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBMLihat
I.2.b.Dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBMLihat
I.2.c.Mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBMLihat
I.3.PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN WBK/WBBMLihat
I.3.a.Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencanaLihat
I.3.b.Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona IntegritasLihat
I.3.c.Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjutiLihat
I.4.PERUBAHAN POLA PIKIR DAN BUDAYA KERJALihat
I.4.a.Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBMLihat
I.4.b.Sudah ditetapkan agen perubahanLihat
I.4.c.Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasiLihat
I.4.d.Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBMLihat
IIPENATAAN TATALAKSANALihat
II.1.PROSEDUR OPERASIONAL TETAP (SOP) KEGIATAN UTAMALihat
II.1.a.SOP mengacu pada peta proses bisnis instansiLihat
II.1.b.Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkanLihat
II.1.c.Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasiLihat
II.2.E-OFFICELihat
II.2.a.Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasiLihat
II.2.b.Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasiLihat
II.2.c.Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasiLihat
II.2.d.Monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publikLihat
II.3.KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIKLihat
II.3.a.Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkanLihat
II.3.b.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publikLihat
IIIPENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDMLihat
III.1.PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASILihat
III.1.a.Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatanLihat
III.1.b.Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatanLihat
III.1.c.Monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerjaLihat
III.2.POLA MUTASI INTERNALLihat
III.2.a.Pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatanLihat
III.2.b.Mmutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkanLihat
III.2.c.Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerjaLihat
III.3.PENGEMBANGAN PEGAWAI BERBASIS KOMPETENSILihat
III.3.a.Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensiLihat
III.3.b.Rencana pengembangan kompetensi pegawai, mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawaiLihat
III.3.c.Kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatanLihat
III.3.d.Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnyaLihat
III.3.e.Pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll)Lihat
III.3.f.Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerjaLihat
III.4.PENETAPAN KINERJA INDIVIDULihat
III.4.a.Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasiLihat
III.4.b.Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnyaLihat
III.4.c.Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodikLihat
III.4.d.Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll)Lihat
III.5.PENEGAKAN ATURAN DISIPLIN/KODE ETIK/KODE PERILAKU PEGAWAILihat
III.5.a.aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikanLihat
III.6.SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIANLihat
III.6.a.Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkalaLihat
IVPENGUATAN AKUNTABILITASLihat
IV.1.KETERLIBATAN PIMPINANLihat
IV.1.a.Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan PerencanaanLihat
IV.1.b.Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perjanjian KinerjaLihat
IV.1.c.Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkalaLihat
IV.2.PENGELOLAAN AKUNTABILITAS KINERJALihat
IV.2.a.Dokumen perencanaan sudah adaLihat
IV.2.b.Dokumen perencanaan telah berorientasi hasilLihat
IV.2.c.Terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU)Lihat
IV.2.d.Indikator kinerja telah SMARTLihat
IV.2.e.Laporan kinerja telah disusun tepat waktuLihat
IV.2.f.Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerjaLihat
IV.2.g.Terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerjaLihat
IV.2.h.Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompetenLihat
VPENGUATAN PENGAWASANLihat
V.1.PENGENDALIAN GRATIFIKASILihat
V.1.a.Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasiLihat
V.1.b.Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikanLihat
V.2.PENERAPAN SPIPLihat
V.2.a.Telah dibangun lingkungan pengendalianLihat
V.2.b.Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakanLihat
V.2.c.Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasiLihat
V.2.d.SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkaitLihat
V.3.PENGADUAN MASYARAKATLihat
V.3.a.Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikanLihat
V.3.b.Penanganan Pengaduan MasyarakatLihat
V.3.b.1.Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjutiLihat
V.3.b.2.Jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diprosesLihat
V.3.b.3.Jumlah pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjutiLihat
V.3.c.Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakatLihat
V.3.d.Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjutiLihat
V.4.WHISTLE-BLOWING SYSTEMLihat
V.4.a.Whistle Blowing System sudah di internalisasiLihat
V.4.b.Whistle Blowing System telah diterapkanLihat
V.4.c.Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing SystemLihat
V.4.d.Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjutiLihat
V.5.PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGANLihat
V.5a.Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utamaLihat
V.5.b.Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasiLihat
V.5.c.Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikanLihat
V.5.d.Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan KepentinganLihat
V.5.e.Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjutiLihat
VIPENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIKLihat
VI.1.STANDAR PELAYANANLihat
VI.1.a.Terdapat kebijakan standar pelayananLihat
VI.1.b.Standar pelayanan telah dimaklumatkanLihat
VI.1.c.Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayananLihat
VI.1.d.Telah dilakukan review dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOPLihat
VI.2.BUDAYA PELAYANAN PRIMALihat
VI.2.a.Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan PrimaLihat
VI.2.b.Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai mediaLihat
VI.2.c.Telah terdapat sistem punishment(sanksi)/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standarLihat
VI.2.d.Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasiLihat
VI.2.e.Terdapat inovasi pelayananLihat
VI.3.PENILAIAN KEPUASAN TERHADAP PELAYANANLihat
VI.3.a.Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayananLihat
VI.3.b.Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbukaLihat
VI.3.c.Ttindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakatLihat